Cryptocurrency itu sendiri diperdagangkan dengan metode peerto-peer yang artinya adalah kumpulan perangkat yang saling terhubung untuk membuat jaringan. Jaringan ini juga sering kali dikenal sebagai peer-to-peer network (P2P network).
Setelah jaringan P2P terbentuk, kemudian dapat digunakan untuk berbagi data dan pengguna jaringan tersebut dapat menyimpannya juga.
Pada salah satu jaringan peer-to-peer, semua node umumnya memiliki kekuatan yang sama, dan dapat mengemban tugas yang sama.
Memang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, menurut Wahyu sudah dijelaskan semua apa itu crypto dan exchange yang memperdagangkan asset crypto itu sendiri, hanya saja apa yang menjadi landasan dalam konsederan Peraturan menteri Keuangan itu sendiri dirasa kurang tepat, karena memang dalam realitanya didalam Pasal Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tidak diatur tentang cryptocurrency.
Editor : Irfan Ramdiansyah