Mau Gaya-Gayaan Bawa Motor Curian, Eh Baru Dua Jam Udah Diciduk Resmob Polres Pangandaran

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Aksi nekat maling motor di Pangandaran berakhir antiklimaks. Belum sempat menikmati hasil curian, pelaku justru dibekuk polisi kurang dari dua jam setelah beraksi.
Kejadian ini menimpa Undang Suherman (57), warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Siang itu, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB, Undang memarkirkan motor Honda Beat warna coklat di depan sebuah warung di Dusun Cikijing, Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak.
Karena merasa aman, ia meninggalkan kunci masih menempel di motor. Tak disangka, kelengahan itu dimanfaatkan maling yang langsung membawa kabur kendaraan kesayangannya.
Korban yang baru sadar motornya hilang sontak panik. Ia berlari ke jalan dan berteriak minta tolong warga.
“Barusan motor saya parkir di sini, tahu-tahu sudah nggak ada!” teriaknya kalang kabut.
Seorang saksi, Ujang Suryana, mengaku sempat melihat seorang pria tancap gas ke arah Cikatomas, Tasikmalaya. Informasi itu langsung diterima anggota Resmob Polres Pangandaran yang saat itu tengah patroli.
Tak mau kehilangan jejak, tim langsung tancap gas menuju arah pelarian. Dengan kecepatan penuh, polisi melakukan pengejaran lintas batas hingga ke Kabupaten Tasikmalaya.
Upaya itu tak sia-sia. Sekitar pukul 16.40 WIB, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas. Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah ketika polisi menyergapnya bersama barang bukti motor hasil curian.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Idas SH MH, membenarkan keberhasilan penangkapan kilat tersebut. Ia menyebut, kecepatan tim di lapangan didukung laporan cepat warga yang langsung memberi informasi arah kaburnya pelaku.
“Pelaku utama sudah kami amankan, satu rekannya masih kami buru,” tegas Idas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi bersama rekannya bernama Sutran (DPO). Mereka berdua menggunakan motor Honda Beat warna hitam untuk mencuri kendaraan korban yang ditaksir senilai Rp17 juta.
Kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Aksi cepat aparat Polres Pangandaran ini menuai banyak pujian dari masyarakat.
“Polisi sekarang keren, nggak sampai dua jam malingnya udah ketangkep. Salut!” ujar seorang warga yang menyaksikan proses penangkapan.
Kasus ini jadi pelajaran mahal bagi masyarakat. Sekilas terlihat sepele meninggalkan motor dengan kunci menempel, tapi di mata pelaku kejahatan, itu undangan terbuka untuk bertindak. Untung saja, kali ini polisi lebih cepat dari malingnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah