PANGANDARAN, iNews.id - Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan menjadi Narasumber pada Kegiatan Penyelesaian Permasalahan yang dihadapi Perusahaan dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya sebagai Upaya Meningkatkan Produktivitas serta Solusi dalam Permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha.
Kegiatan ini digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Pangandaran.
Wabup menjelaskan, Rapat ini adalah rapat koordinasi bagaimana mengharmonisasikan penerapan Undang-undang Cipta kerja jangan sampai ada masalah.
"Memang pasti ada problem dengan Undang-undang Cipta kerja ini, makanya komunikasi pengusaha dengan pemerintah pusat agak terhambat, dan hambatan-hamabatan ini yang harus dicarikan jalan keluarnya" jelasnya.
Jadi kata Ujang, ada hal yang memberatkan para pengusaha atau investor, kaitannya dengan biaya konsultan yang mahal.
"Kalau dengan pemerintah tidak ada problem, yang problem itu adalah biaya konsultan," katanya.
Wabup juga mengatakan investor di Pangandaran ini masih banyak terkait dengan pariwisata.
"Investor - investor itu masih banyak dibidang pariwisata, mudah -mudahan nanti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 Tahun 2021, tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan ini direalisasikan," ujarnya.
Menurut Wabup, Insha Allah investor dari luar akan datang apalagi setelah jalan tol dari bandung - tasik sudah selesai,maka jarak Bandung Pangandaran tidak memakan waktu lama.
Lebih lanjut Ujang Endin menuturkan, dengan terbitnya Undang-undang Cipta kerja no 11 tahun 2020, dimana undang-undang tersebut merangkum, mengharmonisasikan, dari beberapa Undang-undang menjadi satu, Artinya Akan memberikan kemudahan-kemudahan dalam dunia usaha.
"Pemerintah Kabupaten Pangandaran sendiri akan memberikan kemudahan dalam berinvestasi di Pangandaran," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah