Sempat Heboh dan Jadi Sorotan Nasional, Kasus Kekerasan di Grand Pangandaran Berakhir Damai

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kasus yang sempat menghebohkan warga Pangandaran dan jadi buah bibir masyarakat akhirnya menemui titik terang. Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Engkos Rosadi (58), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, yang terjadi di kawasan Grand Pangandaran resmi diselesaikan secara damai.
Sebelumnya, Engkos melaporkan aksi brutal yang menimpanya ke pihak berwajib. Ia mengaku dikeroyok oleh sekelompok orang ketika sedang berada di lokasi bangunan setengah jadi miliknya yang disebut-sebut berdiri di atas lahan negara.
Tak hanya itu, bangunan miliknya dibongkar tanpa ampun, membuat publik bertanya-tanya, siapa dalang di balik semua ini? Tak berhenti sampai di situ.
Tiga kasus panas sempat masuk meja penyidik:
1. Dugaan pengeroyokan dan perusakan di kawasan Grand Pangandaran pada Jumat, 13 Juni 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP/B/132/VI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN atas nama pelapor Engkos Rosandi Bin Sulaeman.
2. Dugaan penganiayaan dan penyemprotan cairan kimia yang juga terjadi pada hari yang sama, dengan pengadu berinisial S yang melaporkan melalui STBPLP/21/VI/POLSEK PANGANDARAN.
3. Penganiayaan dan pengerusakan kantor keamanan PT. Pancajaya Makmur Bersama (PMB) pada Sabtu malam, 14 Juni 2025. Kejadian ini menimpa para sekuriti yang tengah berjaga, dilaporkan oleh Putra Bagja Bahari dalam LP/B/135/VI/2025.
Namun kini, situasi yang sempat memanas dan mengundang perhatian publik hingga tingkat nasional ini berhasil diredam.
Aryo Garudo, kuasa hukum PT. PMB Grand Pangandaran, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah sepakat untuk berdamai.
“Hingga kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar Aryo, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Aryo, proses damai ini bukan sembarangan. Melalui pertemuan intensif dan komunikasi terbuka dengan mengedepankan niat baik, seluruh pihak akhirnya menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan dalam dokumen hukum sah.
"Kesepakatan ini telah diserahkan langsung kepada penyidik Polres Pangandaran pada Selasa, 24 Juni 2025,"tegas Aryo.
Dengan dokumen kesepakatan yang telah dikantongi penyidik, ketiga kasus ini pun dihentikan lewat mekanisme Restorative Justice, sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Hasan, salah satu perwakilan pihak perusahaan menyebutkan bahwa kesepakatan damai ini adalah bentuk nyata komitmen untuk menciptakan kedamaian dan mencegah konflik lanjutan.
“Kami menyambut baik penyelesaian damai ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus sebagai langkah konstruktif dalam meredam eskalasi konflik lebih lanjut,” ujarnya mantap.
Dengan ini, seluruh proses hukum dihentikan. Tak ada lagi pemeriksaan, tak ada lagi sidang. Semuanya selesai.
Hasan menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan semua elemen yang berperan dalam mendamaikan situasi panas ini.
“Semoga Pangandaran tetap aman dan nyaman, baik untuk berwisata maupun berinvestasi,”pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah