GEGER! Begal Modus Penumpang Ojek di Pangandaran Todong Golok ke Leher Tukang Ojek

Beruntung, aksi brutal itu tak berlangsung lama. Jajaran Polres Pangandaran bertindak cepat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha R2 warna biru keluaran tahun 2005 dengan nomor polisi Z 2721 MZ diamankan. Surat-surat kendaraan pun turut disita, yang atas nama Suhir.
Kini, pelaku harus siap-siap menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pangandaran dan sedang menjalani proses hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres Mujianto juga mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pengemudi ojek di Pangandaran. Ia mengimbau agar tidak lengah, terutama saat menerima penumpang yang mencurigakan, apalagi pada malam hari di lokasi rawan.
“Kami minta para tukang ojek, baik online maupun konvensional, lebih waspada. Jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal,” tandasnya.
Masyarakat diimbau tetap waspada. Jangan sampai kejadian tragis seperti ini terulang kembali. Ingat! Kejahatan bisa mengintai siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.
Editor : Irfan Ramdiansyah