PANGANDARAN, iNews.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat akan di laksanakan pada bulan Juli Tahun 2022. Pemilihan serentak ini akan di ikuti 17 Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, dan kini sudah dalam tahap pembentukan panitia di masing masing Desa.
Kabid Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran, Yayat Ahadiat mengatakan, Saat ini dalam tahap pembentukan panitia di masing masing desa yang akan mengikuti Pilkades serentak yaitu 17 Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran.
“Untuk Pilkades nanti jatuh pada tanggal 28 Juli 2022, dan sekarang sudah masuk pembentukan Pantia Pilkades oleh BPD masing-masing Desa,” ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, untuk tahapan pendaftaran calon Kepala Desa dilaksanakan pada tanggal 20 Mei sampai tanggal 2 Juni 2022. Yang mengikuti ada 17 Desa, diantaranya di Kecamatan Cimerak yaitu Desa Legok Jawa, Desa Sindangsari, dan Desa Cimerak.
Sedangkan Di Kecamatan Cigugur, kata Yayat, yaitu Desa Pager Bumi, dan Desa Harumandala. Selanjutnya, Di Kecamatan Langkaplancar yaitu Desa Mekarwangi, di Kecamatan Mangunjaya yaitu Desa Jangraga, di Kecamatan Padaherang , Desa Bojongsari, Desa Cibogo, Desa Paledah, Desa Pasir geulis, Desa Sindangwangi, serta Desa Sukanagara.
Dan yang terakhir Kecamatan Kalipucang, yaitu Desa Putrapinggan, Desa Bagolo, Desa Kalipucang, dan Kecamatan Pangandaran yaitu Desa Purbahayu, jelasnya.
Pagu anggaran untuk Pilkades serentak ini, yang direncanakan yaitu senilai Rp 690.750.000.
Editor : Irfan Ramdiansyah