get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Kode Darurat RSUD Pandega Pangandaran

21 Jenis Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Rabu, 12 Maret 2025 | 20:29 WIB
header img
21 Jenis Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: istimewa)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Titi Sutiamah, M.M., mengungkapkan bahwa ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52.

"Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh jaminan kesehatan,"_kata Titi.

Berikut daftar 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas pertanggungan yang ditetapkan sesuai peraturan.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan medis untuk tujuan estetik.

7. Layanan untuk mengatasi infertilitas. 8. Perawatan ortodonti atau perataan gigi.

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan akibat bencana dalam masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan terhadap kejadian yang seharusnya dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

18. Pelayanan bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang sudah dijamin oleh skema pendanaan lain.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Dengan adanya aturan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan memahami ketentuan tersebut agar tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan medis.

"Ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien atau keluarga pasien dengan tempat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau RSUD,"_pungkas Titi.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi fasilitas kesehatan terdekat atau kantor BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut