get app
inews
Aa Text
Read Next : 53 Kepala Daerah Absen dalam Retreat di Magelang, 47 Tanpa Keterangan

Ketua DPD KNPI Pangandaran Soroti Retreat Kepala Daerah di Magelang

Jum'at, 21 Februari 2025 | 23:49 WIB
header img
Ketua DPD KNPI Pangandaran Soroti Retret Kepala Daerah di Magelang, Waktu dan Efisiensi Anggaran Dipertanyakan. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pangandaran, Wahyu Hidayat, turut angkat bicara mengenai polemik pelaksanaan retreat kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Wahyu menilai, pelaksanaan retreat tersebut perlu dipertimbangkan kembali, terutama terkait timing dan dampaknya terhadap pengelolaan pemerintahan daerah.

Menurut Wahyu, retreat kepala daerah pada dasarnya bertujuan memberikan orientasi, pembekalan, dan pelatihan kepada pejabat negara, termasuk kepala daerah.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelatihan selama dua minggu, serta pelatihan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) selama satu bulan.

Namun, Wahyu menilai momentum pelaksanaan retreat menjelang bulan Ramadan kurang tepat.

“Ini masa yang sangat krusial bagi pemerintah daerah, terutama terkait kesiapan stok pangan, pengendalian inflasi, dan antisipasi lonjakan wisatawan menjelang libur Lebaran di berbagai destinasi wisata di Pangandaran,” ujarnya.

Wahyu juga menyoroti kondisi di Pangandaran, di mana kepala daerah baru saja dilantik dan belum sempat melakukan rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jika kepala daerah absen dalam waktu yang cukup panjang karena retreat, ada potensi terlambat dalam merespons permasalahan di daerah,” tambahnya.

Di tengah polemik ini, muncul kekhawatiran masyarakat terkait surat edaran dari salah satu partai politik yang meminta kepala daerah dari partainya untuk menunda keberangkatan ke retreat.

Kebetulan, kepala daerah Pangandaran berasal dari partai tersebut. Namun, Wahyu menegaskan bahwa instruksi tersebut bukan larangan mutlak, melainkan hanya penundaan kehadiran.

“Masyarakat tidak perlu risau. Tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak hadir, hanya sanksi administratif dari panitia,” jelasnya.

Wahyu juga menyinggung soal efisiensi anggaran. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, kegiatan retret ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.

Biaya akomodasi, konsumsi, dan seragam retret mencapai Rp2.750.000 per hari per kepala daerah, dengan total anggaran sekitar Rp11,1 miliar, belum termasuk biaya lainnya.

“Tentu ini seolah tidak konsisten dengan upaya pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi anggaran. Mungkin inilah salah satu alasan mengapa ada instruksi untuk menunda keberangkatan kepala daerah,” pungkas Wahyu.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut