Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda CBR Z 3595 WR yang dikendarai DH (29) dan Yamaha Mio Z 6106 UF yang dikendarai H (57). Keduanya mengalami benturan keras di kepala dan tidak dapat diselamatkan.
"Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua. Helm bukan hanya perlindungan, tetapi juga penyelamat nyawa,"tegas Asep.
Diketahui, DH merupakan warga Desa Babakan, sementara H berasal dari Desa Putrapinggan, Kabupaten Pangandaran.
Selain penggunaan helm, Satlantas Polres Pangandaran juga menyoroti pentingnya membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"STNK dan SIM sangat penting, terutama saat terjadi kecelakaan. Dokumen ini mempermudah proses hukum serta klaim asuransi Jasa Raharja," jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa kendaraan tanpa STNK atau dengan STNK yang tidak berlaku tidak akan mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja.
Satlantas Polres Pangandaran berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi terwujudnya "Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan!"pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah