Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Pantai Pangandaran Selama Libur Nataru

“Alhamdulillah, para pedagang koperatif saat kami lakukan penertiban. Kami tidak melarang mereka berdagang, hanya menata agar kawasan wisata lebih tertib,” ujar Dedih.
Dedih menyebutkan bahwa ke depan akan ada regulasi terkait pemetaan dan penataan PKL di kawasan objek wisata. Salah satu syarat yang diberlakukan adalah kewajiban memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
“Beberapa pedagang yang tidak memiliki KTA atau bukan warga Pangandaran sudah kami edukasi dan diarahkan untuk mencari tempat lain. Mereka pun memahami aturan tersebut,” jelas Dedih.
Selain itu, ada aturan tentang pendirian warung di kawasan pantai. Warung hanya diperbolehkan menggunakan payung, bukan tenda, untuk menjaga estetika pantai.
“Warga Pangandaran yang tercatat di dinas perdagangan tidak dikenakan biaya atau retribusi. Saat ini, jumlah pedagang yang terdata mencapai ribuan,” tambah Dedih.
Yati, salah satu pedagang musiman asal Tasikmalaya, mengaku baru satu hari berjualan di kawasan tersebut. Ia memahami aturan yang diterapkan meskipun mengaku kebingungan dengan perubahan lokasi berjualan.
“Kadang disuruh pindah, lalu pindah lagi, akhirnya disuruh pulang. Kalau memang aturannya seperti itu, kami hanya bisa mengikuti,” ungkap Yati.
Yati juga menyebutkan bahwa meski persiapan dagangannya sudah banyak, ia pasrah jika harus membawa pulang dagangan. Penertiban akan terus dilakukan oleh Tim Jaga Sapta Pesona selama libur Nataru untuk memastikan kawasan wisata tetap tertata dan tidak semrawut.
Editor : Irfan Ramdiansyah