get app
inews
Aa Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran Resmi Melaporkan Akun Facebook "Dakocan Aprilian" ke Polres

Jum'at, 01 November 2024 | 15:46 WIB
header img
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran Resmi Melaporkan Akun Facebook "Dakocan Aprilian" ke Polres. ( Foto: iNewsPangandaran.id )

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran telah mengajukan laporan ke Polres Pangandaran terhadap pemilik akun Facebook "Dakocan Aprilian" atas dugaan melanggar UU ITE dan Pencemaran Nama Baik pada Jumat, 1 November 2024.

Diketahui pemilik akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran konten pornografi/asusila yang menyerang Ketua Umum PDI Perjuangan dan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.

Rohimat Resdiana, yang bertindak sebagai fungsionaris partai, menyatakan bahwa unggahan akun "Dakocan Aprilian" pada 30 Oktober 2024 diduga memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik dan asusila.

“Pada Rabu, 30 Oktober 2024, akun Facebook “Dakocan Aprilian” mengunggah foto Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri yang telah diedit dengan cara yang patut diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik dan konten asusila,” kata Rohimat kepada wartawan di Mapolres Pangandaran, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 310 KUHP, dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rohimat merinci bahwa:

- Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi yang menghina atau mencemarkan nama baik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

- Pasal 310 KUHP mengatur pidana bagi penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda.

- Pasal 4 ayat (1) UU Pornografimelarang penyebaran konten pornografi dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

Rohimat juga menduga bahwa "Dakocan Aprilian" merupakan simpatisan dari salah satu pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pangandaran.

Akun tersebut tampak mendukung salah satu calon sambil menyerang paslon lain, yang berpotensi menjadi kampanye hitam terhadap paslon nomor urut 1.

Atas nama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran, Rohimat menyatakan merasa terhina dan kecewa, terutama karena serangan tersebut ditujukan kepada ketua umum partai.

“Kami atas nama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran merasa terhina, tersakiti, dan sangat kecewa dengan perbuatan tersebut. Jika tindakan tersebut hanya ditujukan kepada Paslon kami, Ketua DPC, atau saya pribadi, kami mungkin masih bisa menerima. Namun, karena ini menyangkut kehormatan partai dan ketua umum, hal ini sudah sangat keterlaluan dan sulit dimaafkan,” ungkap Rohimat.

Ia meminta Kepolisian Resor Pangandaran untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun tersebut, sembari memperingatkan agar tidak ada tindakan berlebihan dari kader atau simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran.

“Kami tidak bertanggung jawab apabila seluruh jajaran pengurus, kader, dan simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena ini menyangkut harga diri, kehormatan, dan marwah Partai,” pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut