PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran telah mengajukan laporan ke Polres Pangandaran terhadap pemilik akun Facebook "Dakocan Aprilian" atas dugaan melanggar UU ITE dan Pencemaran Nama Baik pada Jumat, 1 November 2024.
Diketahui pemilik akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran konten pornografi/asusila yang menyerang Ketua Umum PDI Perjuangan dan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.
Rohimat Resdiana, yang bertindak sebagai fungsionaris partai, menyatakan bahwa unggahan akun "Dakocan Aprilian" pada 30 Oktober 2024 diduga memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik dan asusila.
“Pada Rabu, 30 Oktober 2024, akun Facebook “Dakocan Aprilian” mengunggah foto Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri yang telah diedit dengan cara yang patut diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik dan konten asusila,” kata Rohimat kepada wartawan di Mapolres Pangandaran, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 310 KUHP, dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Irfan Ramdiansyah