get app
inews
Aa Read Next : Ngobatan Bahas Penyakit Pulpitis Bareng Dokter Gigi di RSUD Pandega Pangandaran

RSUD Pandega Pangandaran Komitmen Tolak Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun

Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:46 WIB
header img
RSUD Pandega Pangandaran Komitmen Tolak Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran komitmen untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Petisi ini juga telah diunggah dalam akun Instagram @rsud_pangandaran pada 13 Agustus 2024 yang lalu.

Hal ini pun menunjukan bukti penolakan gratifikasi kepada publik.

“Kami RSUD Pandega Pangandaran, berkomitmen menolak gratifikasi, melainkan membangun kepercayaan,” kata dr. Titi Sutiamah, Selasa 27 Agustus 2024.

Ia menegaskan, tolak gratifikasi demi layanan kesehatan yang berkualitas. Namun jika ada, silahkan laporkan.

"Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Pangandaran di Jalan Raya Parigi Cijulang, Desa Karangbenda, atau melalui website gol.kpk.go.id," Jelasnya.

Dan juga untuk Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi GOL KPK yang tersedia di Playstore dan Appstore.

Ada 3 Cara Lapor Gratifikasi

1. Lapor ke UNIT PENGENDALIANG RATIFIKASI (UPG) Inspektorat Kab.Pangandaran alamat Jalan Raya Parigi Cijulang, Desa Karangbenda Kode Pos : 46393

2. Download Aplikasi Gratifikasi Online (GOL)pada Play Store dan App Store dan lakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.

3. Akses website https://gol.kpk.go.id/ danlakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.

"Jadi RSUD Pandega tolak gratifikasi dalam bentuk apa pun," Pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut