PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Sambil membawa spanduk dengan berbagai tulisan, ratusan warga geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Pangandaran. Mereka menuntut keadilan terkait status tanah di Tanjung Cemara yang sebelumnya dianggap tanah desa kini dikuasai dan diduga di serobot oknum investor, dan diduga ada praktek mafia tanah. Selasa ( 23/7/2024)
Dalam aksinya, warga membawa berbagai spanduk, diantaranya bertuliskan "Berantas Mafia Tanah di Sukaresik", ada juga yang bertuliskan "Kang Dedi Mulyadi Nyuhunkeun Bantosan, Tanah Leluhur Kami Diserobot Mafia".
Sempat terjadi ketegangan antara petugas dan warga yang melakukan aksi, namun petugas berhasil meredam amarah warga.
Menurut salah satu Pendemo, Puja Siti Partiah mengatakan, tanah milik desanya di rampas oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab yang tanahnya saat ini bergeser.
"Yang tadinya di samping Aston saat ini di Tanjung Cemara, saya sebagai warga asli Desa Sukaresik tidak terima milik kami di rampas oleh segelintir pengusaha," Ucapnya saat di wawancara, di sela sela demo, Selasa 23 Juli 2024.
Meskipun dirinya tidak memiliki tanah di seputaran Tanjung cemara, namun ia peduli.
"Kami berharap Tanjung Cemara dikembalikan ke Desa Sukaresik yang kami cintai, karena tanah itu tidak ada yang bisa memilikinya," Ungkapnya.
Sementara itu menurut Korlap aksi Jemono mengatakan, bahwa polemik yang terjadi di Tanjung Cemara merupakan praktek mafia tanah, penyerobotan lahan, pencuri dan penjahat berkedok investor.
"Yang harus dilawan sampai titik darah penghabisan," tegas Jemono.
Jemono menambahkan, bahwa warga Desa Sukaresik siap melawan jika oknum institusi atau instansi yang membekingi mafia tanah.
"Warga merasa memiliki harga diri dan kehormatan, yang siap mempertahankan warisan leluhurnya," ungkapnya.
Dia menjelaskan ada pergesaran peta lokasi Tanjung Cemara, hal tersebut menimbulkan keraguan.
"Sehingga harus dibeberkan kepemilikannya yang jelas," ucapnya.
Kata dia, status Tanjung Cemara adalah tanah kas desa atau yang disebut Pangangonan. Berdasarkan surat dari Bupati Ciamis kala itu, kemudian Gubernur Jawa Barat dan tandatangan mantan Kepala Desa Cikalong.
"Karena Sukaresik dulu masih bersatu dengan Cikalong, kemudian saksi yang masih hidup yakni bapak Sahidin, juga ikut menandatangani," jelasnya.
Ia menyampaikan, kegiatan di Tanjung Cemara dihentikan sementara, setelah adanya audiensi dengan BPN Pangandaran.
"Tadi sudah dituangkan dalam berita acara," katanya.
Dilain pihak, Koordinator Substansi Penanganan Sengketa BPN Pangandaran Wili SN mengatakan, untuk sementara pihaknya baru bisa menampung aspirasi dari masyarakat Desa Sukaresik soal tanah Tanjung Cemara.
"Jadi harus ditelaah lagi dan belum bisa memutuskan dalam waktu dekat. Ada pertemuan lebih lanjut, sehingga bisa clear and clean nantinya, kami nanti cek langsung terkait permasalahan yang ada," Pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah