PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id .- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran menetapkan kembali Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Februari tahun 2022 yang dilaksanakan hari Jumat (25/02/ 2022).
Ketua KPU Pangandaran,Muhtadin menyampaikan KPU Pangandaran penetapan DPB bulan Februari dilaksanakan dalam rapat pleno sebanyak 322.636 pemilih.
“Rekapitulasi DPB bulan Februari sebanyak 322.636, dengan rincian laki-laki sebanyak 160.071 pemilih dan perempuan sebanyak 162.565 pemilih," terang Muhtadin.
Muhtadin menambahkan,proses pemutakhiran DPB tersebut, merupakan perintah ketentuan pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nommor 7 Tahun 2017 dimana KPU wajib melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan dan juga ketentuan PKPU No. 6 Tahun 2021.
Pada saat bersamaan komisioner Divisi Data dan Informasi Norazizah menyatakan,dalam proses penyusunan DPB ini berharap bantuan kepada masyarakat, pemerintah kecamatan dan desa, khususnya pihak yang sangat berkepentingan untuk menggunakan daftar pemilih,yakni partai politik.
Diharapkan agar terlibat aktif memberikan masukan mengenai konsitituennya ke KPU,jika ada yang meninggal, pindah, atau ada tambahan pemilih pemula.
"Kami berharap masyarakat dapat langsung menyampaikan masukan kepada kami terkait perkembangan pemilih,Kami juga berharap adanya peran aktif parpol untuk menyukseskan kegiatan ini karena parpol adalah pihak yang paling berkepentingan," tegasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah