PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Adu mulut antara pedagang petasan dan petugas mewarnai razia petasan dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2024 yang dilakukan Polres Pangandaran Polda Jabar saat melakukan patroli gabungan. Pedagang tersebut tak terima dagangannya disita petugas.
Diketahui operasi ini dilakukan untuk menindak perjudian, premanisme, miras termasuk pengecekan penjualan petasan kepada para pedagang kembang api di sepanjang jalur nasional Parigi - Pangandaran.
Dan kegiatan Operasi Pekat Polres Pangandaran ini melibatkan unsur TNI, Satpol pp, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Disdukcapil Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama, melalui Kabag Ops Polres Pangandaran KOMPOL Dodi Arahmansyah mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa tahun 1445H ini sehingga dapat menjalakan ibadah puasa dengan khidmat.
"Terlepas dari peran Polri, tentunya kerja sama dari masyarakat dan instansi terkait sangat kita butuhkan dengan bersama-sama menjaga situasi agar terus kondusif agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum,”ujarnya.
Menurutnya, sejak tanggal 21 Maret 2024 sudah di loancing operasi Lodaya 2024 selama 10 hari hingga tanggal 30 Maret 2024 kedepan.
"Untuk sasarannya antaranya kejahatan jalanan, prostitusi, asusila, pemerasan, miras, balapan liar dan perjudian," Kata kabag Ops Dodi.
Bahkan saat tadi, kata Dodi, di sepanjang jalan parigi sampai Pangandaran kita menemukan dan mendatangi pedagang pedagang jenis petasan dan lumayan banyak petasan yang diamankan.
"Lumayan banyak juga kami amankan jenis petasan yang memiliki sumbu dan meledak, karena dari kacamata kita itu cukup berbahaya apabila di salahgunakan oleh masyarakat di bawah umur (anak - anak)," Jelas Dodi.
Bahkan lumayan alot saat berdiskusi dengan pemilik atau pedagang besar di Pangandaran, ia merasa keberatan dengan adanya penertiban dan berdalih sudah mengantongi izin.
"Maka dari itu untuk kelanjutannya akan di undang ke Polres Pangandaran untuk menyamakan presepsi," ungkap Dodi.
Pihaknya berharap para pedagang petasan atau kembang api paham dan tahu jenis jenis kembang api atau petasan yang membahayakan dan tidak membahayakan, mana yang boleh di jual dan tidak boleh di jual.
"Kalau sudah tidak bisa di bina dan tetap menjualnya akan kita tindak. Ya untuk saat ini kita hanya memberikan teguran saja,"singkatnya.
Mudah mudahan saja, tambah Dodi, ini menjadi efek jera terhadap para penjual lainnya supaya menghindarkan diri dari penjualan benda yang bersifat meledak atau petasan.
"Kalau sudah terjadi, meledak di tangan anak anak atau bahkan orang dewasa apakah mau di salahkan untuk penjualnya, makanya kita cegah dari sekarang jangan sampai terjadi," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah