"Berdasarkan dasar hukum secara substantif penertiban APK itu adalah partai politik," ucapnya saat di wawancara usai kegiatan.
Menurutnya, hari ini adalah hari pertama masa tenang, sekalipun di PKPU 15 itu untuk penertiban APK itu sampai H- 1 pencoblosan.
"Jadi di masa tenang hari ini kami bergerak langsung dengan di bagi menjadi dua zona dari wilayah Pangandaran sampai ke perbatasan Kabupaten Pangandaran - Ciamis, Kecamatan Padaherang dan dari Pangandaran sampai ke ujung Kecamatan Cimerak,"Ujarnya.
Kami akan bergerak langsung melakukan penertiban, kata Iwan, termasuk di masing masing daerah hingga pelosok termasuk Panwascam, PKD juga PTPS melakukan hal yang sama.
"Ini di hari tenang jelas masuk kepada pelanggaran, yang seharusnya APK sudah bersih,"ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, masa tenang Pemilu 2024 ini Bawaslu dan semua pihak termasuk peserta Pemilu untuk bersama sama menertibkan seluruh APK.
"Karena, masa tenang itu tidak ada aktivitas atau kegiatan (kampanye) lainnya," ujar Jeje kepada sejumlah wartawan seusai deklarasi damai di alun-alun Paamprokan.
Menurutnya, masa tenang itu kembali kepada laptop dan kembali kepada fungsinya masing - masing di kehidupannya. Artinya, tidak ada lagi kegiatan kampanye, kemudian tidak ada lagi pengumpulan masa dan lain sebagainya.
"Pemilu ini, sebetulnya bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah. Tapi manfaat perubahan tatanan kehidupan yang lebih baik, itulah ukuran kemenangan dari sebuah Pemilu," katanya.
Panwas atau Bawaslu, memiliki peran penting dalam pengawasan Pemilu 2024 ini. Damai itu, Pemilu yang berkualitas dan itu yang diharapkan.
"Tentu, ini bukan hanya tanggungjawab Bawaslu saja tapi ini menjadi persoalan kita semua mulai dari KPU, pak Dandim, pak Kapolres dan saya sebagai kepala daerah." kata Jeje.
"Insyaallah, tentu ini akan kita jaga,"pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah