SURABAYA, iNewsPangandaran.id - Seorang ibu berusia 27 tahun yang beralamat di Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya, dengan inisial ACA, melakukan tindakan kejam terhadap anak kandungnya yang berusia 9 tahun dan masih duduk di kelas 3 SD, dengan inisial GEL. Korban dipaksa minum air mendidih hingga giginya dicabut menggunakan tang.
Pelaku juga pernah mencatok tangan korban dan menyiram tubuhnya dengan air panas. Tindakan penyiksaan ini dilakukan secara sadis dan sudah berlangsung sejak lama, terutama ketika anak tersebut membuat ibunya kesal, misalnya saat memasak air.
Pada saat pemeriksaan dan interogasi, ACA mengakui perbuatannya. Dia menyatakan bahwa tindakan kejam tersebut dilakukan karena kesal terhadap perkataan dan perilaku anaknya.
Penyiksaan ini terungkap setelah Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi pada 17 Januari 2024.
Saat Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Unit PPA Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi.
Setelah itu, dilakukan gelar perkara, dan selanjutnya, polisi berangkat ke rumah ACA untuk melakukan tindakan hukum.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa selain mengamankan ACA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta