GAZA, iNews.id - Selama puluhan tahun, media barat dan pemerintah Israel mengklaim pasukan zionis tangguh dan hebat dalam perperang. Namun kenyataannya tidaklah demikian.
Selama menginvasi Gaza sejak 7 Oktober lalu, pasukan zionis Israel ternyata hanya bisa membunuh wanita dan anak-anak.
Setidaknya 15.899 warga Gaza meninggal akibat serangan membabi buta dari Israel. Dari jumlah korban jiwa itu, sebanyak 70 persen di antaranya merupakan perempuan dan anak-anak.
Sejak Jumat, Israel telah meningkatkan serangannya terhadap Gaza. Bahkan 700 warga Palestina meninggal dalam 24 jam terakhir.
Melansir dari Al Jazeera, Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional Karim Khan, meminta Israel dan Hamas untuk patuh pada hukum internasional.
"Semua pihak harus mematuhi hukum humaniter internasional. Jika tidak melakukannya, jangan protes ketika kantor saya harus bertindak," kata Khan.
Khan sudah mengunjungi Tepi Barat dan Tel Aviv. Dia menekankan kunjungannya bukan bersifat investigatif, tetapi mengatakan dia dapat berbicara dengan korban dari kedua belah pihak konflik.
"Kejahatan selama konflik saat ini harus menjadi objek pemeriksaan dan penyelidikan yang tepat waktu, mandiri," katanya.
Mahkamah Pidana Internasional merupakan satu-satunya pengadilan independen di dunia yang dibentuk pada 2002. Pengadilan itu menyelidiki kejahatan paling serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mahkamah Pidana Internasional membuka penyelidikan pada tahun 2021 terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Dia sebelumnya mengatakan bahwa menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta