PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - FKPAI Kabupaten Pangandaran menyayangkan aksi audiensi penolakan penetapan APBD TA. 2024 berujung pengrusakan fasilitas umum dan diwarnai dengan kata-kata kotor serta makian. Aripin ketua FKPAI Kabupaten Pangandaran saat dikonfirmasi mengaku kaget atas kejadian tersebut.
Aripin menyampaikan, Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum memang di perbolehkan bahkan dilindungi oleh Undang-undang, diantaranya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.
Akan tetapi harus memperhatikan kaidah norma yang berlaku, sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pasal 6 UU nomor 9 Tahun 1998 yang isinya sebagai berikut :
"Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Editor : Irfan Ramdiansyah