get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Pangandaran 2024 Harus Bersih Dari Mahar Kepada Partai - Partai Politik

Ketua DPD KNPI Pangandaran Rohimat Resdiana, Apresiasi Anggota DPRD yang Hadir Saat Paripurna

Jum'at, 01 Desember 2023 | 22:11 WIB
header img
Ketua DPD KNPI Pangandaran Rohimat Resdiana, Apresiasi Anggota DPRD yang Hadir Saat Paripurna. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Irfan ramdiansyah)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Menanggapi pemberitaan hari-hari ini, ada beberapa elemen masyarakat dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang tidak menyetujui disahkannya Rancangan Perda APBD TA. 2024 menjadi Persa APBD. Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran Rohimat Resdiana yang akrab disapa Imat angkat bicara.

Imat Rohimat Resdiana mengatakan, perlu di ketahui bahwa Defisit ini adalah dampak dari pemerataan pembangunan selama dua tahun terakhir, pembanguan infrastruktur di berbagai Desa dan jalan pelosok semuanya terbangun dengan baik, sehingga menjadi salah satu faktor meningkatnya PDB Kabupaten Pangandaran.

"Bayangkan apabila dua tahun kebelakang ketika Covid-19 melanda pak Bupati mandeg tidak berbuat apa-apa, dampaknya bagi peningkatan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan masyarakat tentu tidak baik," ucapnya.

Kebijakan-kebijakan yang krusial kata Imat, yang bermanfaat bagi masyarakat bahkan menjadi kebutuhan dasar masyarakat seperti halnya Pendidikan Gratis, Kesehatan Gratis, dan Infrastruktur masih tetap dapat dijalankan walaupun kita ketahui bersama mengalami defisit.

"Itu artinya Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata Pro rakyat tahu kebutuhan rakyat Pangandaran, serta berani mempertaruhkan apapun untuk rakyat Pangandaran. "tutur Imat.

Sekarang alhamdulillah tambah Imat, rancangan Raperda APBD TA. 2024 sudah ditetapkan, sebab Kalau sampai telat ditetapkan maka akan menimbulkan dampak yg luar biasa terhadap dan untuk kepentingan masyarakat secara luas, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun".

Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.

Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan.

"Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya,"tambah Imat.

Kemudian Rohimat Readiana menjelaskan, Raperda APBD ini bisa di tetapkan setelah melalui alur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui rapat Bamus (Badan Musyawarah) serta sidang komisi yang di hadiri oleh masing-masing utusan Fraksi dan TAPD.

Adapun penjelasan terkait dengan Fraksi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 82 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi sebagai berikut : (1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil Pemilihan umum; (2) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi; (3) Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Sebagai mana penjelasan di atas, artinya Fraksi itu adalah representasi dari Partai Politik. Selanjutnya Raperda APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD yang telah ditetapkan ini nantinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur untuk di evaluasi.

"Adapun masalah niatan pemda untuk berhutang kepada pihak ke-3 (tiga), saya pikir tidak masalah. Kenapa demikian, karena hal tersebut sudah berdasar kepada aturan Perundang-Undangan yang berlaku, lagi pula itu untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi Bupati semata," ujarnya.

Lagi pula lanjut Imat, mayoritas pemerintah daerah lain pun itu sama, bahwa pinjaman yang diajukan dituangkan dalam Portofolio yang dibahasnya bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Lalu muncul pertanyaan kenapa harus mengajukan pinjaman? Lah toh memang jawabannya pasti ini menutupi defisit dampak Covid-19. Karena dampak dari Covid-19 yang melanda beberapa tahun terakhir, bukan hanya di rasakan oleh Pihak Swasta tapi juga dirasakan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah," imbuhnya.

Hal ini juga yang mendasari Kabupaten/Kota yang lain bahkan Provinsi mengajukan pinjaman, sama halnya seperti Kabupaten Pangandaran.

"Harapan saya jangan sampai permasalahan ini justru digiring-giring ke arah politik 2024, masyarakat di bodohi dengan isu-isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena hanya demi dan untuk meraih simpati rakyat sehingga menghalalkan segala macam cara," ujarnya.

Mari kita meriahkan pesta Demokrasi tahunan Pemilu 2024, dengan memberikan pilihan yang kredibel bagi masyarakat dengan lebih mengedapankan ide dan gagasan untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran.

"Dan saya Rohimat Resdiana selaku ketua DPD KNPI Pangandaran mengapresiasi kepada para Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah datang menghadiri paripurna APBD TA. 2014, semoga kedepan Pangandaran semakin melesat maju," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut