PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - RSUD Pandega Pangandaran kini merubah jam berkunjung bagi keluarga pasien yang akan membesuk keluarganya. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan serta percepatan pemulihan pasien.
Diketahui, dengan dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM dan juga surat edaran Mentri PANRB 9/2023 tentang pencabutan pandemi Covid 19 ini menjadi dasar perubahan jam berkunjung.
Direktur RSUD Pandega Pangandaran Dr. Titi Sutiamah mengatakan, RSUD Pandega mulai memberlakukan jam berkunjung dari mulai pagi pada pukul 10.30 sampai 12.30 WIB dan untuk di sore harinya pukul 17.00 sampai 19.00 WIB.
"Itu pun untuk jumlah pengunjungnya di batasi hanya dua orang saja," Ucapnya.
Menurutnya, bagi kunjungan pasien rawat inap tentunya harus di atur tidak bisa bebas iguna kenyamanan dan percepatan pemulihan terhadap pasien, sehingga pasien bisa cepat sembuh.
Selain itu, kata Titi, perubahan jam besuk ini agar tidak banyak orang lalu lalang atau keluar masuk tanpa mengikuti aturan, yang nantinya akan merugikan dan mengganggu terhadap pelayanan.
"Dan akan menghambat masa pemulihan terhadap pasien karena kurangnya waktu istirahat pasien itu sendiri," Ujarnya.
Bukan hanya itu, hal tersebut juga dilakukan untuk pencegahan serta menghindari penyebaran penyakit dari pasien kepada pengunjung atau orang yang melakukan besuk.
Tentunya kita semua mengantisipasi semua itu siapapun yang akan besuk harus selalu menggunakan masker juga selalu mencuci tangan.
"Untuk anak-anak yang sehat di bawah usia 12 tahun di larang di bawa ke rumah sakit saat mau besuk pasien,"kata Titi.
Dan untuk akses pintu masuk baik pintu masuk IGD atau pun pintu masuk rawat inap di jaga oleh petugas keamanan dan akan membantu penertiban jam besuk tersebut.
"Jadi bagi pengunjung nantinya akan di berikan kalung identitas oleh security dan wajib di pakai selama berkunjung atau besuk,"ungkapnya.
Masyarakat sangatlah perlu mengetahuinya ketika akan melakukan besuk tidak kebingungan dan juga berharap bisa mematuhi aturan aturan yang ada, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah