Di usia senjanya Mbok Kalem hidup sebatang kara dalam bayang - bayang kemiskinan yang sangat ekstrim, untuk sekedar makan Mbok Kalem kadang keliling cari beras ke penggilingan padi, kadang dibantu tetangga sekitar dan keluarga jauhnya.
Ironisnya, meski sudah hidup dalam kemiskinan selama bertahun-tahun, nenek malang ini justru tidak pernah tercatat sebagai penerima program bantuan berkala dari pemerintah.
hal tersebut diungkap oleh Ozi Ketua RT setempat, bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Langsung Tunai ( BLT) tak pernah singgah ke rumahnya. Alasannya karena Mbok Kalem tidak memiliki E-KTP.
Ozi mengatakan, dirinya merasa kesulitan dalam membantu Mbok Kalem untuk mendapatkan bantuan seperti BPNT / PKH, karena kendala e - KTP, hingga sekarang belum tersentuh bantuan selayak warga negara lainnya.
"Diajukan sudah lama bahkan sebelum dirinya menjadi Ketua RT, namun hingga sekarang belum ada realisasi atau aksi nyata dari pihak - pihak terkait", ucap Ozi.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Desa Pasirgeulis Yoyo didampingi Perangkat Desa dan Babinsa Koramil Padaherang saat mengunjungi Mbok Kalem menuturkan, bahwa Mbok Kalem sebetulnya dalam adminitrasi kependudukan sudah diajukan, namun ia tidak bisa menjelaskan kapan waktunya karena baru jadi Kepala Desa.
Menurut salah seorang perangkat Desa yang mendampingi dirinya menjelaskan bahwa Pemerintahan Desa sudah mengajukan adminitrasi kependudukan berupa pembetulan E-KTP namun baru sampai ditingkat Kecamatan, karena Mbok Kalem jarang mandi, jadi enggan membawanya untuk rekam / foto E - KTP.
Sementara TKSK Kecamatan Padaherang Rahmat sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran untuk segera ditindaklanjuti seperti bantuan apa yang akan diberikan kepada Mbok Kalem, dan hari ini kami lakukan Assessment langsung ke yang bersangkutan, jelas Rahmat.
"Insha Alloh hari Senin akan ada kunjungan dari pihak - pihak Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran", paparnya.
Dilain pihak saat dihubungi melalui pesan singkat WA kepada Sekretaris Dinas Pencatatan Sipil Uki nenyampaikan, bahwa pihaknya siap membantu karena ini merupakan tugasnya selaku pelayanan publik.
"Langkah pertama yang harus dilakukan yang bersangkutan harus isi Form F.101 yang tersedia di Pemerintahan Desa setempat," Pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah