get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Akan Tindak Tegas, Polres Pangandaran Sita Ekskavator Galian C Ilegal Limpahan Polda Jabar

Kamis, 15 Juni 2023 | 00:08 WIB
header img
Eskavator galian C beserta batu cabluk. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satu unit alat berat jenis Ekskavator berserta seorang pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah Pangandaran diamankan Kepolisian Resort (Polres) Pangandaran Polda Jawa Barat. Ekskavator berjenis Doosan beserta batu kapur (Batu cabluk) tersebut, merupakan limpahan dari Polda Jabar.

Diketahui Ekskavator tersebut beraktivitas di tambang galian C ilegal di Dusun Empangsari, Desa Kalipucang Kecamatan Kalipucang yang disita setelah petugas kepolisian dari Polda Jabar melakukan operasi di wilayah Pangandaran.

"Ini limpahan dari Polda Jabar yang tengah menangani kasus tambang galian C ilegal untuk di proses lebih lanjut," kata AKP Luhut Sitorus Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Rabu 14 Juni 2023.

Dan salah seorang pengelola berinisial Y kami amankan, kata Luhut, bersama beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa oleh petugas. Mereka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, jika ada laporan yang serupa dari warga terkait aktivitas tambang galian C ilegal, pihaknya tidak segan akan menindak.

"Kami akan tangani secara serius dan terus berlanjut, Pasti lanjut, apalagi kalau ada yang lapor," ucapnya.

Luhut menjelaskan, pengusaha tambang yang melakukan aktivitas tanpa izin terancam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

Sekedar informasi, penindakan dan pengamanan alat berat tersebut dilakukan oleh petugas dari Polda Jabar pada Selasa sore kemarin. Dan diproses di Mapolres Pangandaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dilain pihak, Kapolsek Kalipucang Iptu Iman membenarkan adanya pengamanan alat berat yang beraktivitas di tambang galian C ilegal di wilayah Empangsari.

"Ya memang benar, pada malam kemarin ada informasi penangkapan pengusaha galian C ilegal, namun langsung dibawa ke Polres Pangandaran," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut