Untuk kesiapan teknis tambah Muhtadin, tentu pihaknya sudah menyiapkan beberapa hal yang sifatnya teknis kegiatan seperti tempat pelaksanaan yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Pangandaran.
"Tapi, sejauh ini belum ada partai politik yang datang untuk menyerahkan berkas pencalonan anggota DPRD," katanya.
Sementara itu, partai politik (Parpol) di Kabupaten Pangandaran yang proaktif mengikuti proses Pemilu yaitu sebanyak 14 Parpol dari 18 Parpol yang ditetapkan secara nasional.
"Di Kabupaten Pangandaran, tidak ada pengurus Parpol seperti partai Buruh, Partai Gelora, partai PSI dan partai Bulan bintang," ucap Muhtadin.
Selanjutnya, untuk persyaratan khusus pencalonan anggota DPRD, secara prinsip tidak jauh berbeda dengan Pileg di tahun sebelumnya.
"Pencalonan anggota DPRD itu dalam ketentuan pasal 11 PKPU nomor 10 dan pasal 12, persyaratan partai politik untuk pencalonan anggota DPRD masih relatif sama dengan dengan Pileg tahun 2019," ujarnya.
Diantaranya, mulai meliputi persyaratan pencalonan ke partai politik. Kemudian, dari partai politik yaitu mengajukan 100 persen jatah kursi DPRD, melibatkan wajib gender 30 persen di masing-masing Dapil.
Kemudian, ada persyaratan bagi calon anggota partai politik dan juga calon masing-masing dari anggota legislatif itu sendiri.
"Syaratnya adalah sudah berusia 21 tahun, pendidikan terakhir SLTA sederajat, ada surat keterangan kelakuan baik (SKCK), bebas dari narkoba, sehat jasmani rohani dan sebagainya," pungkas Muhtadin.
Editor : Irfan Ramdiansyah