PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kepergok selingkuh, oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat dilaporkan oleh suami selingkuhannya ke pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang.
Perselingkuhan dilakukan oleh seorang oknum Kadus berinisial N dengan istri orang berinisial R yang merupakan warganya sendiri.
Perselingkuhan kedua nya mulai tercium saat suami sah R berinisial WR (41) mendapatkan informasi dari saudaranya bahwa istrinya ada hubungan khusus dengan oknum Kadus.
Kejadian tersebut tepatnya pada hari Minggu 19 Maret 2023 sore, suami R melihat bukti pesan whatsApp di handphone android milik istrinya.
Setelah melihat pesan whatsApp hubungan perselingkuhan istrinya, WR langsung mendatangi R untuk memastikan hubungan perselingkuhannya dengan oknum Kadus tersebut.
Saat ditanya oleh suaminya, R sempat mengelak bahwa hubungan perselingkuhannya dengan Kadus hanya sebatas jalan - jalan dan makan di luar.
Namun, saat suaminya terus mendesak dan bertanya untuk ketiga kalinya, R baru mengakui perselingkuhannya sudah sampai berbuat zinah.
"Setelah itu, saya langsung memberitahu kejadian ini kepada keluarga istri dan keluarga saya," ujar WR melalui WhatsApp, Kamis (30/3/2023) sore.
Dan akhirnya, per-tanggal 30 Maret 2023 WR melaporkan kejadian perselingkuhan istrinya tersebut ke Polsek Kalipucang Polres Pangandaran.
Kepala Desa Putrapinggan, Juhen membenarkan adanya kabar dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan salah satu oknum perangkat desanya (Kadus).
"Saya juga sempat ke kantor Polres (Polres Pangandaran). Kasus itu, mungkin mau ditindaklanjuti," katanya.
Untuk tindak lanjut dari pemerintah desa kata Juhen, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan atau BAP dari pihak kepolisian. Karena, itu baru pengakuan sepihak.
"Kalau sudah ada kejelasan, baru kita musyawarah dan melakukan tindakan. Karena, itu mah sudah konsekuensi dia, siapa yang menanam dan siapa yang memetik," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah