AKBP Hidayat menjabarkan, dari pengungkapan pelaku SP berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah dus handphone merk Vivo Y15 dan Oppo Reno 4F. Sedangkan dari pengungkapan pelaku HF dan SG diamankan barang bukti 2 handphone merk Oppo A7 dan Nokia, juga satu unit sepeda motor Suzuki FU.
" Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pangandaran Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik, dan para pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, pelaku SP telah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku HF dan SG dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Irfan Ramdiansyah