PANGANDARAN, iNews.id - Polres Pangandaran Polda Jawa barat, menggelar Press Release sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pangandaran, Senin 21 November 2022 di Mapolres Pangandaran.
Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Pangandaran Akbp Hidayat di dampingi Kasat Reskrim polres Pangandaran Akp Luhut Sitorus menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus Curas yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Pangandaran.
Kasus yang berhasil diungkap diantaranya, dua Kasus curas dengan mengamankan 3 tersangka, yakni berinisial SP (28) yang melakukan tindak pidana Curas di Blok Pancimas Dusun Girisetra Desa/Kecamatan Kalipucang. Lalu HF (26) dan SG (26) Residivis yang melakukan tindak pidana Curas ( Begal) di Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang.
Editor : Irfan Ramdiansyah