Logo Network
Network

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR

Widya Michella
.
Senin, 15 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR
Calon Penumpang KAI Wajib Booster Foto : Istimewa

JAKARTA, iNews.id – Mulai hari ini, penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia 18 tahun ke atas harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR jika belum vaksin booster

Aturan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut termasuk untuk yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. 

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," kata Eva dalam keterangan resminya, Senin,(15/8/2022). 

Eva menyampaikan pada masa transisi (15 s/d 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan). Serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan. 

"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," tutur dia.

Follow Berita iNews Pangandaran di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini