Ijah Hartini Dukung Kebijakan Bupati Pangandaran Terkait Keberlangsungan Lobster

Eris Riswana
Ijah Hartini dukung kebijakan Bupati Pangandaran, terkait keberlangsungan Lobster di perairan Pangandaran ( foto: iNewsPangandaran.id/ist)

PANGANDARAN, iNews.id- Ijah Hartini Anggota DPRD Provinsi Fraksi P DIP mendukung peraturan Menteri terkait dengan tidak di perbolehkannya penangkapan Benih Baby Lobster. Sebelumnya larangan penangkapan Benih Baby Lobster (BBL) menuai kontra riak di para nelayan Baby Lobster di Pangandaran Jawa barat.

Bedasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan Benih Baby Lobster (BBL) sempat menuai kontra dan riak para nelayan Baby Lobster.

Ijah Hartini selaku Anggota DPRD Provinsi Fraksi PDIP mendukung dengan adanya peraturan Menteri terkait dengan tidak di perbolehkannya penangkapan Benih Baby Lobster.

"Dengan maraknya penangkapan benih baby lobster yang terus berlangsung di laut Pangandaran, hal ini menjadi sorotan kami selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan," ucapnya.

Kami bersama Masyarakat Pangandaran, kata Ijah, sangat mendukung penuh dengan kebijakan Bupati Pangandaran yang menolak keras penangkapan Baby Lobster.

"Dengan adanya penangkapan Benih Baby Lobster ini, yang tentunya sangat merugikan iklim di bidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak bagi kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa Benih Baby Lobster itu merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan.

"sehingga jika benih Baby Lobster nya tidak ada, maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi Ikan lainnya,”ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Yang tentunya akan sangat merugikan secara ekonomi Masyarakat itu sendiri kedepann dan juga akan merusak ekosistem biota laut. Lanjut Ijah, sejak awal Bupati Pangandaran menolak dengan l penangkapan Baby Lobster di wilayah perairan laut Pangandaran, dengan tujuan agar habitat Lobster tetap terlindungi dan tidak terganggu.

Masih lanjut Ijah, terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan benih Baby Lobster.

“Artinya kalo ada pelanggaran terhadap aturan ini tentunya harus diberikan sanksi secara tegas sesuai surat edaran Bupati Pangandaran terkait larangan penangkapan Baby Lobster," tegasnya.

Untuk penangkapan Baby Lobster itu sangat mudah, hanya menggunakan ban bekas sebagai pelampung, semuanya lancar, jadi jika hal ini dibiarkan ekosistem kita rusak.

"Untuk saat ini di Pangandaran, sangat sulit sekali menemukan lobster, " ujar Ijah.

Tambah Ijah, mari dengan kita bersama sama menjaga ekosistem dan ruang hidup biota laut, alam kita dan Baby Lobster tidak punah di laut Pangandaran dan tetap lestari,pungkasnya

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network