Yang tentunya akan sangat merugikan secara ekonomi Masyarakat itu sendiri kedepann dan juga akan merusak ekosistem biota laut. Lanjut Ijah, sejak awal Bupati Pangandaran menolak dengan l penangkapan Baby Lobster di wilayah perairan laut Pangandaran, dengan tujuan agar habitat Lobster tetap terlindungi dan tidak terganggu.
Masih lanjut Ijah, terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan benih Baby Lobster.
“Artinya kalo ada pelanggaran terhadap aturan ini tentunya harus diberikan sanksi secara tegas sesuai surat edaran Bupati Pangandaran terkait larangan penangkapan Baby Lobster," tegasnya.
Untuk penangkapan Baby Lobster itu sangat mudah, hanya menggunakan ban bekas sebagai pelampung, semuanya lancar, jadi jika hal ini dibiarkan ekosistem kita rusak.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait