Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan visum, sebelum mengamankan tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian seragam korban dan pakaian pelaku,” kata Ikrar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kini mendapatkan penanganan psikolog untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban masih berusia 6 tahun dan pelaku diduga merupakan orang yang sehari-hari berjualan jajanan di lingkungan sekolah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap tersangka kini ditangani Polres Pangandaran. Sementara itu, pemulihan kondisi psikologis korban menjadi hal penting agar bocah tersebut dapat kembali menjalani aktivitasnya tanpa dibayangi trauma.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
