"Tadi pagi ada yang mencabut," kata Padna saat ditemui di sekitar lokasi.
Belum diketahui siapa yang mencabut plang tersebut maupun alasan di balik pencopotannya.
Sebelumnya, plang itu mencantumkan larangan merokok dan menggunakan vapor, disertai keterangan mengenai ancaman denda hingga Rp50 juta.
Keberadaan plang tersebut juga dikaitkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pencabutan plang tersebut.
Raibnya plang yang baru saja bikin geger jagat maya ini pun kini menjadi tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
