Tak berhenti sampai di situ, mobil tersebut kemudian disebut kembali berpindah gadai kepada pihak lain.
Pihak pembiayaan baru mengetahui adanya pengalihan kendaraan tersebut pada 20 Desember 2024. Kasus itu kemudian dilaporkan pada 21 Desember 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Bagian Recovery Regional Jawa Barat Adira Cabang Banjar, Lucky N., selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Pangandaran Ipda T. Purnama, S.H. mengatakan, pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan merupakan perbuatan yang dapat perbuatan yang dapat diproses secara hukum.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
