PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Hasil uji laboratorium sementara terkait tumpahan batu bara dari tongkang Nautica 22 di perairan Pangandaran mulai terungkap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menyebut pencemaran diduga telah mengubah kondisi fisik dan kimia air laut, bahkan ditemukan endapan logam berat di dasar perairan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan hasil interpretasi laboratorium menunjukkan batu bara yang tumpah telah hancur menjadi partikel-partikel halus akibat hantaman ombak. Kondisi tersebut membuat air laut menghitam dan tingkat kekeruhan meningkat drastis.
"Partikel batu bara yang sulit terurai menyebabkan cahaya matahari sulit menembus dasar laut. Tingkat kecerahan di lokasi terdampak jauh lebih rendah dibandingkan area kontrol," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Tak hanya itu, hasil pengujian juga menunjukkan kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) berada di bawah baku mutu. Rendahnya kadar oksigen ini dikhawatirkan mengganggu kehidupan biota laut, menurunkan hasil tangkapan nelayan, hingga berdampak terhadap tambak dan hatchery di sekitar lokasi.
Meski kandungan logam terlarut di air masih berada di bawah ambang batas, hasil pemeriksaan sedimen dasar laut justru mengungkap adanya kandungan logam berat cukup tinggi, seperti arsen, krom, nikel, serta unsur timbal, kadmium, dan merkuri. Temuan tersebut mengindikasikan batu bara dalam jumlah besar telah mengendap di dasar laut.
DLH juga memperingatkan adanya risiko jangka panjang. Batu bara yang terendam lama berpotensi melepaskan logam berat ke perairan melalui proses alami, sehingga kadar arsen, merkuri, timbal, dan kadmium dikhawatirkan terus meningkat apabila tidak segera dilakukan penanganan.
Sebagai langkah awal pemulihan, pemerintah akan memprioritaskan evakuasi bangkai tongkang. Pembahasan teknis penyingkiran kapal dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.
Selain itu, tenaga ahli akan menghitung besaran kerusakan lingkungan dan nilai kerugian sosial-ekonomi yang dialami masyarakat. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH juga disiapkan untuk menempuh langkah hukum guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran tersebut.
Sementara itu, proses analisis laboratorium masih terus dilakukan di sejumlah titik sampling lainnya untuk memetakan sebaran pencemaran secara lebih menyeluruh.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
