PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Dugaan tumpahan batu bara di perairan Pangandaran mulai menuai sorotan. Tak hanya mengancam kelestarian lingkungan laut, peristiwa ini juga dikhawatirkan berdampak terhadap sektor pariwisata dan mata pencaharian masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari laut.
Ketua LBH Ansor Pangandaran, Miftah Mujahid, SH, menegaskan bahwa dugaan pencemaran tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bergerak melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta di lapangan.
“Kalau benar terjadi tumpahan batu bara di laut, dampaknya bisa sangat serius. Kualitas air bisa terganggu, habitat biota laut terancam, nelayan dirugikan, dan citra wisata Pangandaran bisa ikut tercoreng. Karena itu penanganannya harus cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Miftah, Kamis (18/6/2026).
Miftah menilai, selain berpotensi merusak ekosistem laut, pencemaran juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Pelaku usaha wisata, nelayan, hingga masyarakat yang bergantung pada sektor kelautan berpotensi terkena dampak langsung apabila kondisi ini tidak segera ditangani.
LBH Ansor Pangandaran pun mendesak pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup, instansi kelautan dan perikanan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan investigasi dan pengambilan sampel pada area yang diduga terdampak pencemaran.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta adanya identifikasi terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pencemaran, disertai langkah pemulihan lingkungan dan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai persoalan ini berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan. Jika terbukti ada pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, maka berbagai langkah hukum bisa ditempuh, baik secara administratif, perdata maupun pidana lingkungan hidup,” katanya.
LBH Ansor menegaskan, perlindungan lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap dugaan pencemaran harus ditangani secara serius demi menjaga laut Pangandaran tetap lestari untuk generasi mendatang.
“Laut Pangandaran adalah aset bersama. Jika ada dugaan pencemaran, maka semua pihak harus peduli dan memastikan proses penanganannya berjalan terbuka serta bertanggung jawab,” pungkas Miftah.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
