Kapolres menjelaskan, YS diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022.
Ia yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik, diduga mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan kepala desa maupun bagian keuangan.
Lebih gila lagi, YS memalsukan dokumen persyaratan pencairan, termasuk tanda tangan pejabat desa. Ia bahkan memerintahkan staf keuangan untuk mencairkan anggaran dan mengambil dana dengan dalih untuk kegiatan desa.
Namun kenyataannya? Kegiatan desa tidak pernah dilakukan. Yang ada justru laporan pertanggungjawaban palsu yang disusun rapih untuk menutupi jejak.
Tidak berhenti di situ, menurut polisi, sebagian Dana Desa malah dipakai YS untuk… trading online! Alih-alih membangun desa, uang rakyat justru digoreng di dunia investasi digital.
Audit Inspektorat memutuskan negara rugi Rp 706.126.500, terdiri dari:
DD: Rp 649.800.000
ADD: Rp 56.326.500
Dan inilah ironi paling pedih, uang sebanyak itu seharusnya untuk pembangunan desa, bukan untuk “investasi dadakan” ala YS.
Penyidik sudah memeriksa 33 saksi, mengamankan tumpukan dokumen, bukti mutasi rekening, hingga uang tunai Rp 171.539.000.
Dengan bukti setebal berkas skripsi, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya bukan main, penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun & maksimal 20 tahun penjara + denda hingga Rp 1 miliar!
Kapolres menegaskan Polres Pangandaran akan menangani kasus ini secara profesional dan tidak akan menoleransi siapapun yang menggerogoti uang negara.
“Setiap rupiah yang disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Skandal ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan bukan tiket untuk menggarong uang rakyat.
Desa Sukaresik kini menunggu kelanjutan proses hukum, sembari berharap tidak ada lagi pejabat desa yang tiba-tiba hilang ingatan setelah membawa kabur anggaran ratusan juta rupiah.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
