PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Skandal memalukan kembali mengguncang Pangandaran! Satuan Reskrim Polres Pangandaran membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang menyeret nama-nama beken.
Tak main-main, empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pangandaran berinisial KN, mantan anggota DPRD Ciamis berinisial BN, serta dua pegawai BPBD Pangandaran, MY dan DK. Kini keempatnya sudah meringkuk di sel tahanan Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, membeberkan fakta mencengangkan.
Polisi menerima laporan pada 17 Maret 2025 lalu, terkait dugaan tipu gelap dana talangan untuk kegiatan bimtek dan jambore BPBD Pangandaran pada Januari-Juli 2023.
“Empat orang ini sudah resmi jadi tersangka. Saat ini mereka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Idas, Kamis (11/9/2025).
Para tersangka beraksi dengan cara mendatangi korban sambil mengaku sebagai bendahara BPBD. Untuk meyakinkan, KN yang saat itu masih menjabat Kalak BPBD bahkan ikut menegaskan bahwa ada kegiatan bimtek dan jambore. Nyatanya? Semua itu fiktif belaka! Kegiatan tersebut tidak pernah ada.
“Kerugian korban mencapai Rp430 juta. Uang itu ternyata dipakai untuk kebutuhan pribadi dan menutup hutang ke rentenir,” ungkap Idas.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya, masing-masing bisa diganjar 4 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam pusaran kasus memalukan ini.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait