“Dari tangan para tersangka kami amankan handphone, akun medsos, pakaian, bendera, cat semprot, hingga empat bom molotov yang sudah dirakit,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (4/9/2025).
Para tersangka kini harus berhadapan dengan pasal berlapis. Mulai dari UU ITE, KUHP tentang pengrusakan, hingga pasal soal penghinaan bendera.
Ancaman hukuman? Tak tanggung-tanggung, maksimal enam tahun penjara menanti! Polda Jabar menegaskan sikap keras ini bukan tanpa alasan.
“Langkah tegas ini untuk menjaga kondusifitas dan memberi rasa aman masyarakat,” tambah Kombes Hendra.
Polisi pun mengingatkan publik agar tak gampang terprovokasi, apalagi ikut-ikutan menyebar konten panas di media sosial.
Kasus ini jadi bukti betapa bahaya provokasi digital bisa merembet ke dunia nyata. Dari sekadar unggahan, berujung aksi brutal di jalanan. Kini, 11 tersangka tinggal menunggu nasib di meja hijau!
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait