YOGYAKARTA, iNewsPangandaran.id - Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kehadiran Perseroan Perorangan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.
Inovasi ini memberikan jalan tengah antara kebutuhan perlindungan hukum dan fleksibilitas usaha, terutama bagi individu yang ingin menjalankan bisnis tanpa harus menggandeng mitra sebagai pendiri perusahaan.
Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) pada umumnya yang mensyaratkan minimal dua orang pendiri, Perseroan Perorangan cukup didirikan oleh satu orang saja.
Bentuk usaha ini memberikan kepastian hukum dan pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan usaha, sebuah aspek penting yang kerap diabaikan oleh pelaku UMKM.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait