PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Salah satu tokoh pemuda Kabupaten Pangandaran, Ari Sugiarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang mengangkat isu pemalakan dan pengelolaan tiket wisata di daerah tersebut.
Menurut Ari, tuduhan yang beredar tersebut sangat tendensius dan tidak objektif, apalagi jika datang dari seorang pemuda yang seharusnya memiliki wawasan yang tinggi dalam menyikapi kebijakan pemerintah.
Ari menegaskan bahwa jika ada indikasi pemalakan atau tindak pidana lainnya, masyarakat seharusnya melaporkannya kepada pihak berwajib, bukan hanya menyebarkan opini.
"Pemalakan adalah tindak pidana yang jelas diatur dalam Pasal 368 KUHP, dan jika memang ada unsur pemalakan, laporkan saja. Jangan hanya mengedarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas," tegasnya.
Ari juga mengkritik angka yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni sekitar 35.000 orang yang tidak tercatat membayar tiket masuk ke destinasi wisata Pangandaran. Ia menyatakan bahwa angka tersebut harus dapat dibuktikan dengan data yang valid dan tidak hanya menjadi opini atau hoaks.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait