PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Sejumlah warga di Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan aksi protes dengan memasang spanduk di halaman rumah mereka. Spanduk tersebut berisi permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi, dan Bupati Pangandaran terkait status tanah mereka yang berubah menjadi aset negara.
Tanah seluas 1.400 meter persegi yang sebelumnya dibeli warga, kini tercatat sebagai milik negara. Warga menegaskan bahwa tanah tersebut bukan hasil penyerobotan, melainkan hasil pembelian yang sah.
"Tanah Kami Bukan Hasil Mencuri"
Tulisan pada spanduk yang terpasang di lokasi menyampaikan pesan warga yang merasa hak atas tanah mereka dirampas.
Rizki, salah satu pemilik tanah, mengungkapkan bahwa ia membeli tanah tersebut dari perorangan pada tahun 1997. Namun, pada tahun 2022, ia terkejut saat mengetahui tanah tersebut terdaftar sebagai milik Kementerian Keuangan.
“Awal membeli tanah pada tahun 1997 dan baru diketahui saat pembuatan sertifikat di tahun 2022. Bahkan, setiap bulan ada orang asing datang ke lokasi tanpa pemberitahuan. Kami kaget karena tanah yang kami tempati hasil membeli, bayar pajak setiap tahunnya, tapi tiba-tiba bermasalah. Ada tujuh kepala keluarga yang terkena dampak,”ujar Rizki.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait