RSUD Pandega Terapkan Teknologi Biometrik FRISTA & Validasi Fingerprint untuk Peserta BPJS Kesehatan
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - RSUD Pandega Pangandaran kini menerapkan teknologi biometrik FRISTA (Face Recognition Integrated System Hospital) dan validasi fingerprint (sidik jari) untuk mendukung kebijakan BPJS Kesehatan.
Diketahui, sistem ini memungkinkan identifikasi dan otentikasi pasien melalui pengenalan wajah dan sidik jari, demi memastikan keakuratan data pasien serta menghindari penyalahgunaan kartu JKN-KIS.
BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta melakukan face recognition dan/atau fingerprint saat berobat.
Teknologi ini dirancang untuk memudahkan validasi layanan kesehatan dan memastikan kartu JKN-KIS hanya digunakan oleh pemilik yang sah di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
Ketentuan Bagi Pasien BPJS di RSUD Pandega Pangandaran Dengan diberlakukannya sistem FRISTA dan fingerprint, RSUD Pandega Pangandaran menetapkan aturan sebagai berikut:
Wajib melakukan scan biometrik Semua pasien BPJS Kesehatan, baik pasien baru maupun lama, diwajibkan melakukan scan pengenalan wajah dan/atau sidik jari.
Lokasi pelaksanaan scan Proses scan biometrik dilakukan di beberapa titik layanan, termasuk Pendaftaran poliklinik atau rawat jalan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Layanan rawat inap Tidak dapat diwakilkan Proses scan wajah dan/atau sidik jari harus dilakukan langsung oleh pasien tanpa perwakilan.
Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, MM, menyampaikan, bahwa implementasi teknologi ini bertujuan meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam verifikasi identitas pasien.
“Sistem ini terintegrasi dengan layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Ke depannya, pendaftaran pasien akan lebih akurat sesuai hak peserta. Setelah perekaman sidik jari dan face recognition, sistem akan mengenali identitas pasien secara otomatis. Hal ini mengurangi kebutuhan pengisian data berulang, mempercepat waktu tunggu, dan meminimalkan penyalahgunaan kartu JKN-KIS oleh pihak yang bukan pemiliknya,”ucapnya Selasa 19 November 2024.
Selain mempermudah peserta JKN-KIS, Titi menambahkan bahwa penerapan FRISTA juga merupakan langkah mendukung transformasi layanan digital guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Pandega.
“Transformasi layanan digital seperti ini menjadi wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan penerapan teknologi ini, RSUD Pandega Pangandaran diharapkan dapat semakin meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak pasien.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait