"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," ujat Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka OS ditangkap di rumahnya di Desa Mekarsari Pangandaran, dan polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, dan tiga akun email.
Hasil pemeriksaan forensik digital menunjukkan bahwa OS menyimpan total 1.058 file video pornografi, tersebar di ponsel dan laptopnya.
Atas tindakannya ini, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait