PANGANDARAN, iNewsPangangandaran.id. - Penumpukan sampah yang terjadi di Kawasan objek wisata pantai Pangandaran menjadi masalah bersama.Biasanya sampah yang berserakan di area objek wisata terjadi setiap selesai hari libur atau weekend.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Dalam pasal 7 menyatakan bahwa kegiatan pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah dan mengurangi penggunaan kemasan plastik, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah," kata Asep.
Dengan memilah sampah bisa dipilih mana sampah yang bisa di daur ulang dan mana sampah yang bisa diurai.
"Semoga perda ini bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat Pangandaran dan dikerjakan dengan baik," ucapnya.
Asep juga menambahkan, pihaknya sudah menganggarkan untuk pembelian Beach Clean Mechine atau mesin pembersih sampah dan Road Sweeper di objek wisata pantai Pangandaran tahun 2022.
"Saya kira Pemkab harus segera memberikan perhatian lebih terhadap kebersihan lingkungan objek wisata sesuai dengan sapta pesona wisata," ungkap asep.
Sementara itu,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan sweeper sampah secara manual.
"Karenanya banyak sekali jenis sampah yang masuk, terutama jenis sampah plastik, memang sudah saatnya kita punya beach clean mechine dan road sweeper untuk menunjang kebersihan objek wisata Pangandaran," kata Trisno.
Sedangkan harga untuk beach clean mechine saat ini ditaksir seharga 3,4 Miliar dan Road sweaper 2,5 Miliar.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait