Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Yuk Simak Apa Saja!

Denis Anugrah/Mg5
Ilustrasi gadai barang di Pegadaian. Foto: Ist

Kendaraan

Kendaraan menjadi salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Kendaraan yang bisa digadaikan dapat dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Bagi Nasabah yang ingin menggadaikan kendaraanya, dapat mengunjungi Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

Sertifikat

Sertifikat juga dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah akan ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah yang akan digadaikan. 

Sertifikat rumah bisa menjadi mendapatkan harga tinggi jika nilai jualnya mahal. Sangat beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.

Surat berharga

Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian yang terakhir adalah Surat Berharga atau efek. Efek yang dimaksud adalah saham dan obligasi.

Gadai efek adalah layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) namun wajib tercatat dan diperdagangkan di dalam Bursa Efek di Indonesia.

Nah, itu dia Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, jadi sudah kepikiran barang apa yang ingin digadaikan?

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network