Tips Berkendara saat Libur Nataru, Manfaatkan Waktu Ideal Nyetir dan Hindari Microsleep

Muhammad Fadli Ramadan
Ilustrasi ngantuk saat nyetir mobil. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id – Tips berkendara saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Biasanya, momen libur Nataru 2023 dan 2024 dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk tamasya atau pulang ke kampung halaman. 

Mobil menjadi andalan untuk bepergian, tapi pengendara wajib mengetahui waktu ideal berkendara dan wajib menghindari microsleep (hilang kesadaraan karena ngantuk).

Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) menjelaskan waktu mengendarai mobil yang ideal adalah selama 3 (tiga) jam. Menurutnya, jika melebihi waktu tersebut maka akan meningkatkan risiko kecelakaan. 

“Idealnya itu 3 jam. Jadi pada satu jam pertama menyetir itu konsentrasi kita berkurang 25 persen, dua jam berikutnya berkurang lagi 25 persen, dan pada jam ketiga berkurang lagi 25 persen. Sangat berbahaya jika melanjutkan perjalanan,” kata Sony kepada iNews.id. 

Sony menjelaskan bahwa tanda-tanda pengemudi sudah kekurangan konsentrasinya adalah kecepatan yang tidak teratur dan kendaraan yang kerap keluar jalur. 

Ia menegaskan meski fisik terlihat bugar, tapi konsentrasi sudah sangat menurun dan tubuh bisa dikendalikan alam bawah sadar. 

“Setelah 3 jam berkendara disarankan untuk beristirahat di rest area atau pon bensin terdekat. Setidaknya beristirahat 15 sampai 30 menit untuk meregangkan tubuh. Ini juga bisa berguna untuk menghilangkan rasa jenuh setelah sekian jam berada di dalam mobil,” ujar Sony. 

Berdasarkan hasil kajian ilmiah, tubuh manusia membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks. Ini diperlukan untuk menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan atau gangguan microsleep. 

“Kalau jalan macet itu bisa lebih lama, maksimal 4 jam setelah berkendara disarankan istrirahat. Mesin mobil juga harus dimatikan agar tidak overheat selama perjalanan. Jadi orangnya istirahat mobilnya juga begitu,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyampaikan pada momen libur Nataru 2023/24, lebih dari 170 juta orang akan melakukan perjalanan. Mobilitas terbesar adalah kendaraan pribadi, khususnya mobil. 

Mobil pribadi dianggap menjadi sarana transportasi yang paling efisien karena bisa digunakan untuk bepergian di tempat tujuan. Namun, berkendara menggunakan mobil pribadi juga memiliki risiko yang sangat besar. 

Untuk menghindari insiden yang tak diinginkan, pengendara sebaiknya mengetahui waktu ideal berkendara. Sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam Undang-Undang 

Itu diatur dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network