Demo Tolak Pemkab Pangandaran Pinjam Rp350 Miliar ke Bank untuk Atasi Defisit, Diwarnai Kericuhan

Eris Riswana
Demo Tolak Pemkab Pangandaran Pinjam Rp350 Miliar ke Bank untuk Atasi Defisit, Diwarnai Kericuhan. (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Demo tolak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran Jawa Barat pinjam Rp350 miliar ke bank, di warnai aksi saling dorong petugas dengan para demonstran. Massa yang merasa aksinya tidak digubris memaksa masuk hingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas. Rabu (29/11/2023).

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gabungan Masyarakat Pangandaran sempat memanas dan menjebol pagar besi dan barikade petugas menggunakan kendaraan untuk orasi, pihak kepolisian pun terpaksa menembakan gas air mata.

Massa menuntut agar Pemkab Pangandaran membatalkan rencana pinjaman Rp350 miliar ke bank untuk menutupi defisit anggaran, karena berpotensi menjadi beban pejabat bupati masa yang akan datang.

Selain itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi BPK RI dengan maksimal hutang daerah Rp65 miliar, memberatkan masyarakat yang tidak tahu fiskal keuangan daerah, dan defisit bisa disiasati dengan pengurangan pengadaan barang dan jasa dari sumber APBD tidak selalu melalui pinjaman.

Kordinator Aksi Habib mengatakan, solusi minjam uang, itu bukan solusi untuk masyarakat sejahtera, ini hanya kebodohan.

"Karena ini kamuflase Pemda Pangandaran bagaimana dia membuat borok sendiri dengan diobati sendiri, seperti teori dukun," ucapnya kepada Wartawan usai aksi, Rabu 29 November 2023.

Sehingga semua orang di Pangandaran tidak boleh berpolitik di Pangandaran dan sejahtera kecuali keluarga dan koleganya.

"Ketika sudah terjadi, ketuk palu di Paripurna DPRD terkait APBD 2024 sekarang ini jangan hanya melihat peraturan awal dengan adanya persetujuan di dewan, tetapi ada peraturan Permendagri yang di keluarkan batas jabatan kepala Daerah bisa meminjam," ujarnya.

Menurutnya, untuk batasnya hingga 2024 kenapa tidak melalui rekomendasi dari awal, setelah beban hutang menumpuk baru meminta rekomendasi Dewan.

"Kenapa Dewan DPRD Pangandaran mau diseperti itukan oleh Pemerintah, padahal legislatif," ujar Habib.

Dampaknya sekarang, kata Habib, pajak menjadi naik, ekonomi ambruk, pelaku usaha menjadi mandeg.

"Berarti Defisit dibebankan kepada masyarakat dengan menaikkan pajak," jelasnya.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, adanya aksi itu hak warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

"Ada space waktu yang kita lakukan, tidak bisa beradu argumen dalam pola yang seperti ini," ucapnya.

Pihaknya akan mengundang elemen masyarakat untuk duduk bersama dan hal tentang pro dan kontra itu biasa.

"Untuk peminjaman, portofolio ini harus diajukan juga kepada Pemerintah Pusat, dan hari ini portofolio nomor 2 atau 3 dan no 1 nya APBD, karena ini sudah batas akhir, dan itu yang paling penting harus ditetapkan," jelas Jeje.

Jadi Portofolio ini bisa ia bisa tidak, karena masih diajukan ke 3 kementrian dan seandainya disetujui akan dihitung angka defisitnya.

"Mungkin 150 atau 200 M juga cukup, atau berapa kitakan baru mengajukan, ada kemungkinan juga tidak disetujui,"ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, kami terima peserta aksi untuk melakukan diskusi dan kami siap menerima aspirasi mereka.

"Di katakan peserta aksi tadi ini sudah final, ini belum final," kata Asep.

Makanya Bupati akan mengundang elemen masyarakat dan akan membeberkan terkait pinjaman kenapa itu dilakukan.

"Kami sudah punya beberapa dokumen, dokumen ekspostnya, dokumen dari notulen dari hasil ekspos dari 3 kementerian,"ungkapnya.

Maka dari itu, kata Asep, kita semua sedang menunggu apa rekomendasi dari 3 kementerian.

"Tentu kita harus membuat skema, bagaimana skema yang harus disamakan bagaimana menyehatkan APBD," ujarnya.

Rapat ini dua kali penundaan, dan dilakukan penundaan yang ketiga adalah selama 3 hari.

"Dan hari ini hari yang ke 3, dan dilakukanlah Paripurna, itu pun dilakukan kalau kuorum," kata Asep.

Untuk kuorum dalam penetapan APBD 27, dan hadir 28 orang (Dewan) secara fisik. Sehingga bisa mengambil keputusan.

"Dalam menentukan keputusan itu jatuh dalam tata tertib atau peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lebih dari setengah dari yang hadir dalam mengambil keputusan disarankan hasil musyawarah dan mufakat.

"Apabila tidak terjadi musyawarah mufakat, suara terbanyak dan sebelum dilakukan voting kami buka juga, karena ada yang intruksi dengan suara sepakat APBD ditetapkan namun dengan catatan tanpa pinjaman dan tidak mengikuti pilihan karena walk out," ujarnya.

"Tugas kami sebagai pimpinan adalah menetapkan sesuai dengan ketentuan,"pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network