PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satreskrim Polsek Pangandaran Polres Pangandaran Polda Jawa Barat, berhasil bekuk 2 orang pengedar Uang Palsu (upal), 168 juta uang palsu dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.
Kedua pelaku berinisial HSM dan AA dari asal daerah yang berbeda, HSM warga Pangandaran di bekuk pada hari Jumat (17/11) di salah satu minimarket di Pangandaran dan AA warga Pasuruan Jawa Timur sebagai penjual upal secara online ditangkap pada Jumat (17/11/2023).
Kapolsek Pangandaran Kompol Usep Supriatna mengatakan, awal di ketahui adanya laporan dari salah satu karyawan minimarket di Pangandaran dengan adanya transaksi uang dengan menggunakan uang palsu.
"Setelah adanya laporan, kami pun langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Pangandaran guna melakukan penyelidikan ke lokasi minimarket hingga di lakukan penangkapan satu orang tersangka atau pembeli uang palsu dari aplikasi online yang berinisial HSM," ucap Kompol Usep saat press release di Mapolres Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait