Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pangandaran, 6 Pelaku Ditangkap

Eris Riswana
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pangandaran, 6 Pelaku Ditangkap. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Polisi berhasil berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal), yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangandaran Polda Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pun mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, yang di amankan adalah warga Bandung jawa barat.

"Satreskrim Polres Pangandaran telah mengamankan 6 tersangka kasus peredaran uang palsu, dan untuk memastikan uang palsu itu, Polres Pangandaran bekerjasama dengan BI Cabang Tasikmalaya," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Jumat (17/11/2023).

Ke 6 pelaku tersebut, kata Herman, mengedarkan Upal di wilayah hukum Polres Pangandaran, dari mulai Kecamatan Cimerak hingga Kecamatan Pangandaran dengan menyasar warung-warung kecil.

Modus pelaku dengan cara berbelanja atau membeli rokok dan BBM, menggunakan kendaraan mobil yang saat ini juga telah diamankan.

"Dan barang bukti yang diamankan diantaranya, pecahan uang Rp 100 ribu, kemudian Rp50 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu beserta mesin cetak printer," kata Herman.

Kemudian alat potong, uang palsu yang masih lembaran di kertas putih, cutter, gunting, penggaris dan peralatan lainnya.

Nominal uang palsu yang diamankan sebesar Rp15 juta, mudah-mudahan tambah Herman, tidak sampai marak peredaran uang palsu di wilayah Pangandaran, apalagi Pangandaran lokasi obyek Wisata.

"Dan kedepannya, Kami akan terus monitor, yang ditakutkan masih ada jaringan-jaringan yang sama, melakukan penyebaran uang palsu di Pangandaran," tegasnya.

Lebih lanjut herman menjelaskan, latar belakang para pelaku menurut KTP, ada yang tidak bekerja dan ada juga buruh harian lepas.

"Untuk acamannya, para pelaku akan dijerat pasal 36 ayat 1, ayat 2 yakni pidana maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar. Kemudian di pasal 36 ayat 3, pidana maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 15 miliar," pungkasnya

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network